Bengkulu Utara – DPRD Kabupaten Bengkulu Utara menggelar Rapat Paripurna dengan Agenda Penyampaian Kata Akhir Praksi terhadap rancangan Peraturan Daerah tentang pembangunan Jangka Panjang Daerah ( RPJPD ) Kabupaten Bengkulu Utara tahun 2025-2045, pada Selasa 2 Juli 2024 Pukul 11.30 WIB di Ruang Rapat Utama Sekretariat DPRD Bengkulu Utara.
Rapat Paripurna dihadiri oleh 21 Anggota DPRD Bengkulu Utara dari total 30 Anggota DPRD Kab. BU, sehingga memenuhi Forum. Rapat dibuka oleh Ketua DPRD Kab. BU Sonti Bakara, SH
Fraksi PDI Perjuangan PDIP Menyetujui dan menerima rancangan peraturan daerah kabupaten tentang pembangunan Jangka Panjang Daerah ( RPJMD ) tahun 2025-2045 selanjutnya ditetapkan sebagai peraturan daerah
Fraksi Partai Golkar Menerima dan menyetujui rancangan peraturan daerah kabupaten tentang pembangunan Jangka Panjang Daerah ( RPJMD ) tahun 2025-2045 selanjutnya ditetapkan sebagai peraturan daerah
Fraksi Gerindra Menerima rancangan peraturan daerah kabupaten tentang pembangunan Jangka Panjang Daerah ( RPJMD ) tahun 2025-2045 selanjutnya ditetapkan sebagai peraturan daerah Kabupaten Bengkulu Utara.
Fraksi Amanat Nasional menyetujui dan menerima rancangan peraturan daerah kabupaten tentang pembangunan Jangka Panjang Daerah ( RPJMD ) tahun 2025-2045 selanjutnya ditetapkan sebagai peraturan daerah Kabupaten Bengkulu Utara.
Fraksi Demokrat menyetujui dan menerima tentang pembangunan Jangka Panjang Daerah ( RPJMD ) tahun 2025-2045 selanjutnya ditetapkan sebagai peraturan daerah
Fraksi Deasen menyetujui rancangan peraturan daerah tentang pembangunan Jangka Panjang Daerah ( RPJMD ) tahun 2025-2045 selanjutnya ditetapkan sebagai peraturan daerah
Fraksi Nurani Indonesia sejahtera menyetujui dan menerima tentang pembangunan Jangka Panjang Daerah ( RPJMD ) tahun 2025-2045 selanjutnya ditetapkan sebagai peraturan daerah
Dalam penyampaiannya Bupati Bengkulu Utara mengatakan. “Alhamdulillah dalam pembahasan seluruh Fraksi menyetujui dan menerima tentang pembangunan Jangka Panjang Daerah ( RPJMD ) tahun 2025-2045 selanjutnya ditetapkan sebagai peraturan daerah Kabupaten Bengkulu Utara.”
“Sebagaimana Kita dengar dan ketahui bersama pada tahap sidang Paripurna penyampaian kata akhir Praksi- Fraksi dari Praksi DPRD Kab BU telah Menyatakan Persetujuannya tentang pembangunan Jangka Panjang Daerah ( RPJMD ) tahun 2025-2045 selanjutnya ditetapkan sebagai peraturan daerah Kabupaten Bengkulu Utara,” ucapnya.
“Proses pembahasan Rancangan peraturan daerah ada begitu banyak dinamika yang terjadi dan tentunya juga hal ini banyak menguras waktu pikiran tenaga baik dari pihak legislatif maupun dari eksekutif dan mudah-mudahan hal ini selama ini menjadi tugas dan tanggung jawab kita bersama juga akan menjadi amal ibadah persembahan terbaik kita dapat menyusun Program Kerja Kegiatan untuk membangun Kabupaten Bengkulu Utara,” ujarnya.
Bupati Bengkulu Utara menambahkan, “Dengan telah di setujuinya tentang rancangan peraturan daerah tentang Rencana pembangunan Jangka Panjang Daerah ( RPJMD ) Kabupaten Bengkulu Utara tahun 2025-2045.”
Hadir dalam Paripurna Bupati Bengkulu Utara Ir.H Mian, Ketua DPRD Kab. BU Sonti Bakara, S.H, Dandim 0423/BU diwakili Kasdim Mayor Kav Cinta Harmidi S.Sos, Kasi Intel Kajari Ekke Widoto Kahar SH.M, Sekda Fitriansyah STTP.MM, Wakil Ketua I DPRD BU Juhaili, S.IP., Wakil Ketua II DPRD BU Herliyanto S.IP, 21 Orang Anggota DPRD BU, Para Asisten Setdakab BU, Sekwan DPRD BU, Dra Evi Fitriani. MM serta Jajaran Kepala dinas se-Kabupaten Bengkulu Utara.(Adv)