Bengkulu – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkulu Utara menggelar sidang tertutup dengan agenda Pembahasan Tata Tertib DPRD di ruang sidang utama, Kantor Sekretariat DPRD Bengkulu Utara, Senin (25/11/2024).
Ketua DPRD Bengkulu Utara Parmin mengatakan, jika rapat bersama Tim Tatib Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkulu Utara diselenggarakan secara tertutup untuk umum.
“Rapat ini membahas mengenai Penyelenggaraan Sidang DPRD Kabupaten Bengkulu Utara ini didasarkan pada fungsi tugas dan wewenang DPRD Kabupaten Bengkulu Utara. Sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan DPRD Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bengkulu Utara,” jelas Parmin.
Dalam rapat tersebut turut dibahas mengenai Rapat Koordinasi Antara Panitia Kerja Penyusunan Tata Tertib dan Panitia Kerja Penyusunan Kode Etik.
“Dalam Rangka Membahas Tata Tertib dan Kode Etik DPRD Kabupaten Bengkulu Utara,” ucap Parmin. (ADV)