Bengkulu Utara – Menjelang audensi bersama Pemkab Bengkulu Utara sedikitnya 13 orang pengurus Forum Masyarakat Bhumi Pekal (FMBP), dipanggil Polres Bengkulu Utara pada Kamis (19/12/2024).
Momen ini menjadi sorotan publik karena terjadi di tengah perjuangan FMBP membela hak-hak warga lima desa penyangga yang sedang berseteru dengan PT Agricinal, perusahaan kelapa sawit raksasa yang telah bercokol di wilayah itu sejak 1985.
Konflik bermula dari tuntutan masyarakat agar perusahaan memenuhi sejumlah kewajiban, termasuk penyelesaian Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL), penerbitan Izin Usaha Perkebunan (IUP), serta kejelasan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) terbaru.
Merasa aspirasi mereka diabaikan, warga menggelar aksi protes. Mereka memblokade akses jalan menuju perusahaan, memanen sawit di lahan sengketa yang diklaim di luar HGU sebagai milik masyarakat adat.
“Kami hanya ingin PT Agricinal menunjukkan bukti legalitas HGU terbaru. Kalau itu ada, aksi ini akan berhenti,” ujar Ketua Forum Bumi Pekal (FMBP), Sosri. Kamis (19/12/2024).
Hingga saat ini, perundingan antara warga dan PT Agricinal masih menemukan jalan buntu, meski tekanan dari masyarakat terus meningkat.
Di sisi lain, pemanggilan pengurus FMBP menjelang audensi dengan Pemkab Bengkulu Utara memunculkan spekulasi di kalangan masyarakat, apakah ini murni penegakan hukum atau ada kaitannya dengan perjuangan mereka membela hak rakyat.
Sementara itu saat di konfirmasi awak media ,Kapolres Bengkulu Utara AKBP Lambe Patabang Birana melalui Kasat Reskrim Iptu Rizky Dwi Cahyo hanya memberikan komentar singkat terkait pemanggilan pengurus FMBP di tengah konflik yang semakin memanas ini.
“Iya mas, masih tahap penyelidikan dan permintaan keterangan” Singkat Rizky Melalui pesan singkat.