JAKARTA – Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah bersama dua orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Rohidin memerlukan dana kampanye dalam Pilkada 2024 ini.
Menurut Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, dalam pemeriksaan terungkap bahwa pada Juli 2024, Rohidin menyampaikan bahwa yang bersangkutan membutuhkan dukungan berupa dana dan penanggung jawab wilayah dalam rangka Pilgub Bengkulu pada Pilkada Serentak bulan November 2024.
“Pada sekitar bulan September-Oktober 2024, IF (Sekda Bengkulu) mengumpulkan seluruh ketua OPD dan Kepala Biro di lingkup Pemda Provinsi Bengkulu. Dengan arahan untuk mendukung program saudara RM yang mencalonkan diri kembali sebagai Gubernur Bengkulu,” tutur, Senin (25/11/2024) dini hari.
Rohidin juga meminta honor guru segera cair sebelum waktu pencoblosan. Hal ini dilakukan dengan maksud meraih simpati dari para guru dan keluarganya.
Dalam OTT kali ini, KPK berhasil mengamankan uang tunai dalam bentuk rupiah, dollar Amerika dan dollar Singapura dengan total Rp 7 miliar.