Example floating
Example floating
AdvertorialBengkuluBengkulu Utara

Rapat Paripurna DPRD Bengkulu Utara Dengarkan Pandangan Umum Fraksi

19
×

Rapat Paripurna DPRD Bengkulu Utara Dengarkan Pandangan Umum Fraksi

Sebarkan artikel ini

BENGKULU – Dewan perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bengkulu Utara gelar Rapat Paripurna dengan agenda mendengarkan pandangan umum fraksi-fraksi terhadap tiga Raperda yang diajukan Pemkab Bengkulu Utara, Selasa (12/11/2024).

Raperda yang dibahas kali ini, Raperda tentang APBD Kabupaten Bengkulu Utara tahun 2025, Raperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan dan Raperda tentang Pesantren.

Ketua DPRD Bengkulu Utara Parmin memimpin Rapat Paripurna kali ini. Ia didampingi Wakil Ketua I Ichram Nur Hidayah, Wakil Ketua II Herliyanto, dan hadir pula Sekretaris Dewan Eka Hendriyadi.

Hadir dari Pemkab Pjs Bupati Andi Muhammad Yusuf, Sekda Fitriyansyah, para kepala dinas badan dan pihak Forkopimda, Dharma Wanita serta undangan lainnya.

“Sebagaimana jadwal yang telah ditetapkan oleh badan musyawarah DPRD kabupaten bengkulu Utara yang tertuang dalam berita acara tanggal 11 November 2024, maka fraksi- fraksi menyampaikan padangan umum tetang ketiga rancangan peraturan daerah,” ujar Parmin.

Dalam rapat ini, Fraksi PDI Perjuangan mencermati pemerintah daerah agar dapat mempermudah perizinan pendirian pondok pesantren, legislatif perlu duduk bersama untuk membahas pruduk pemerintah hingga terjadi kesepakatan bersama.

Guru bantu daerah supaya mendapatkan perhatian dengan menaikkan gaji mereka bulan untuk meningkatkan kualitas pendidikan di daerah khususnya di desa pedalaman. Desa Tanjung Harapan Kecamatan Padang jaya adalah desa yang sangat tertinggal pembangunan.

Sementara Fraksi Gerindra menyoroti instrumen kebijakan yang dipakai sebagai alat untuk meningkatkan pelayanan umum. Serta untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat yang bersifat merata meningkatkan pelayanan umum dan kesejahteraan masyarakat di daerah yang harus mencerminkan keutuhan riil.

Kemudian adanya anggaran khusus dalam APBD tahun 2025 yang sejalan dan selaras dengan arah kebijakan fiskal dan program prioritas nasional peraturan daerah Kabupaten Bengkulu Utara tentang fasilitasi penyelenggaraan pesantren. (ADV)